PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan; Tahap Persidangan Upaya perdamaian (mediasi) Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon Jawaban Tergugat/Termohon Replik Pemohon/Penggugat Duplik Termohon/Tergugat Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Pembacaan Putusan / Penetapan Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, atau kasasi) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan…

Read More