KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA HUKUM KELUARGA

TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,  lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun…

Read More