CARA PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
CARA PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA Ijin beristeri lebih dari seorang (permohonan poligami); Cara pengajuannya: Secara contensious (ada dua pihak Pemohon dan Termohon) Suami sebagai Pemohon, istri pertama sebagai Termohon; Calon istri diminta keterangannya di persidangan Diajukan di tempat Termohon Produk : Putusan ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun; Cara pengajuannya: Secara voluntair (hanya ada satu pihak, Pemohon) Orang tua/wali diminta keterangannya di persidangan Diajukan di tempat Pemohon Produk : Penetapan dispensasi kawin; Cara pengajuannya: Secara voluntair (hanya ada satu pihak, Pemohon)…
Read More