PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA Artikel Pengadilan Agama 

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan; Tahap Persidangan Upaya perdamaian (mediasi) Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon Jawaban Tergugat/Termohon Replik Pemohon/Penggugat Duplik Termohon/Tergugat Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Pembacaan Putusan / Penetapan Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, atau kasasi) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan…

Read More
kompetensi pengadilan agama Artikel Pengadilan Agama 

KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA HUKUM KELUARGA

TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,  lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun…

Read More