HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA

Peradilan Agama (PA) menggunakan dua klasifikasi sumber hukum yang sebagai rujukkan, pertama, Sumber Hukum Materiil; kedua, Sumber Hukum Formil (hukum Acara). Hukum Materiil Peradilan Agama Hukum materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut dijadikan hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum materiil…

Read More