PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan minimal 5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-Undang…
Read More