PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA
PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA
- Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
- Tahap Persidangan
- Upaya perdamaian (mediasi)
- Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
- Jawaban Tergugat/Termohon
- Replik Pemohon/Penggugat
- Duplik Termohon/Tergugat
- Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
- Pembacaan Putusan / Penetapan
- Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, atau kasasi) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
- Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
- Menetapkan hari sidang ikrar talak;
- Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
- Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
- Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
- Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
- Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
- Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
Kantor Pengacara Online merupakan kantor hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang didukung Oleh Para Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum serta Mediator Yang telah berpengalaman sejak 2014 dan memiliki keahlian di bidang hukumnya masing-masing dengan berpedoman pada Profesional dan Kode etik dalam memberikan jasa hukum.
Dalam Layanan Jasa Hukum Yang diberikan adalah salah satunya Berkaitan dengan Jasa Hukum Perkawinan Seperti : Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Izin Poligami. Perkara Perceraian Seperti : Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Perceraian Muslim, Perceraian Non Muslim, Perceraian TKI, Perceraian PNS, Perceraian, BUMN, Perceraian Beda Negara & Perkara Harta Bersama Seperti : Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Sengketa Waris, Pembagian Waris, Sengketa Gono-Gini. serta Perkara Sengketa Ekonomi Syariah.
JASA PENGACARA KAMI DI BEBERAPA WILAYAH SEPERTI :
Untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliputi :
Jogja/Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Gunungkidul dan Wonosari, Sedangkan.
Untuk Wilayah Jawa Tengah Meliputi :
Kebumen, Purworejo, Purwokerto, Banjarnegara, Cilacap, Brebes, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Magelang, Temanggung, Mungkid, Muntilan, Batang, Ungaran, Semarang, Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Solo, Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal Demak, Grobogan, Purwodadi, Jepara, Kudus, Pati, Pekalongan, Kajen, Pemalang, Rembang, Slawi, Wonogiri, dan lain sebagainya.
Sedangkan Untuk Kota Lain Di Indonesia Meliputi :
Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang,Ponorogo, Sidoarjo, Denpasar, Bali, Lombok, Palembang, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makasar,dan lain sebagainya.
JASA PENGACARA DI WATES/KULON PROGO MELIPUTI :
KANTOR PENGACARA /HUKUM DI JOGJA
KANTOR PENGACARA BANTUL
Anda Memiliki Masalah atau Ingin Berdiskusi tentang persoalan Hukum Silahkan bisa Hubungi Kami melalui Telephon/Whatsapps Di Telepon: +62 831-5978-0747 atau Email : admin@pengacara-online.com
“Solusi Online Problem Hukum Anda – Anda Sepakat Kami Datang Kerumah Anda”