Perkara Pidana Pencurian, Penggelapan, Penganiayaan, Korupsi, Pencemaran Nama Baik, Perjudian, Pendampingan di Kepolisian, Pelaporan, Praperadilan, Pendampingan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).