KOMPETENSI PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA HUKUM KELUARGA
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN AGAMA
Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009.
KOMPETENSI ABSOLUT
Kompetensi absolut adalah kekuasaan atau kewenangan untuk mengadili perkara yang diberikan negara (Undang-undang) kepada pengadilan dalam lingkungan Badan Peradilan masing-masing. Dengan kata lain Kompetensi absolut adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan.. Kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama akan berbeda dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari’ah.
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan:
Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
- izin beristeri lebih dari seorang;
- izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- dispensasi kawin;
- pencegahan perkawinan;
- penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- pembatalan perkawinan;
- gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri;
- perceraian karena talak;
- Gugatan Perceraian;
- Penyelesaian harta bersama;
- penguasaan anak-anak;
- ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
- penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
- putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
- putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- pencabutan kekuasaan wali;
- penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
- pembentukan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
- penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
- putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Yang dimaksud dengan “wasiat” adalah Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
Wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Yang dimaksud dengan “infaq” adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, meliputi:
- bank syari’ah;
- asuransi syari’ah;
- reasuransi syari’ah;
- reksa dana syari’ah;
- obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
- sekuritas syari’ah;
- pembiayaan syari’ah;
- pegadaian syari’ah;
- dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
- bisnis syari’ah; dan
- lembaga keuangan mikro syari’ah.
KOMPETENSI RELATIF
Ketentuan yang mengatur tentang kekuasaan atau kompetensi relatif diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang No: 7 tahun 1989 sebagai berikut :
1). Pengadilan Agama sebagai Pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
2). Pengadilan Tinggi Agama sebagai Pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibu kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Tiap-tiap Pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempunyai “yurisdiksi relatif ” tertentu, dalam hal ini meliputi satu kotamadya atau satu kabupaten. Dalam keadaan tertentu, Pengadilan Agama wilayah hukumnya bisa saja meliputi lebih dari satu kabupaten, bila kabupaten terdekat belum ada Pengadilan Agama.
Kantor Pengacara Online merupakan kantor hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang didukung Oleh Para Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum serta Mediator Yang telah berpengalaman sejak 2014 dan memiliki keahlian di bidang hukumnya masing-masing dengan berpedoman pada Profesional dan Kode etik dalam memberikan jasa hukum.
Dalam Layanan Jasa Hukum Yang diberikan adalah salah satunya Berkaitan dengan Jasa Hukum Perkawinan Seperti : Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Izin Poligami. Perkara Perceraian Seperti : Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Perceraian Muslim, Perceraian Non Muslim, Perceraian TKI, Perceraian PNS, Perceraian, BUMN, Perceraian Beda Negara & Perkara Harta Bersama Seperti : Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Sengketa Waris, Pembagian Waris, Sengketa Gono-Gini. serta Perkara Sengketa Ekonomi Syariah.
JASA PENGACARA KAMI DI BEBERAPA WILAYAH SEPERTI :
Untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliputi :
Jogja/Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Gunungkidul dan Wonosari, Sedangkan.
Untuk Wilayah Jawa Tengah Meliputi :
Kebumen, Purworejo, Purwokerto, Banjarnegara, Cilacap, Brebes, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Magelang, Temanggung, Mungkid, Muntilan, Batang, Ungaran, Semarang, Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Solo, Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal Demak, Grobogan, Purwodadi, Jepara, Kudus, Pati, Pekalongan, Kajen, Pemalang, Rembang, Slawi, Wonogiri, dan lain sebagainya.
Sedangkan Untuk Kota Lain Di Indonesia Meliputi :
Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang,Ponorogo, Sidoarjo, Denpasar, Bali, Lombok, Palembang, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makasar,dan lain sebagainya.
Anda Memiliki Masalah atau Ingin Berdiskusi tentang persoalan Hukum Silahkan bisa Hubungi Kami melalui Telephon/Whatsapps Di Telepon: +62 831-5978-0747 atau Email : admin@pengacara-online.com
“Solusi Online Problem Hukum Anda – Anda Sepakat Kami Datang Kerumah Anda”