Hukum Materiil dan Formill Pengadilan AGamaArtikel Pengadilan Agama 

HUKUM MATERIIL DAN HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA

Peradilan Agama (PA) menggunakan dua klasifikasi sumber hukum yang sebagai rujukkan, pertama, Sumber Hukum Materiil; kedua, Sumber Hukum Formil (hukum Acara).

  1. Hukum Materiil Peradilan Agama

Hukum materiil Peradilan Agama pada masa lalu bukan merupakan hukum tertulis (Hukum Positif) dan masih tersebar dalam berbagai kitab fiqh karya ulama, karena tiap ulama fuqoha penulis kitab-kitab fiqh tersebut berlatar sosiokultural berbeda, sering menimbulkan perbedaan ketentuan hukum tentang masalah yang sama, maka untuk mengeliminasi perbedaan tersebut dan menjamin kepastian hukum, maka hukum-hukum materiil tersebut dijadikan hukum positif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum materiil Pengadilan Agama antara lain :

  • Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • PP No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan pelaksaan UU No. 1 Tahun 1974
  • PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
  • UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No. 3 Tahun 2006
  • Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Inpres ini mengamanatkan Menteri Agama untuk menyebarluaskan KHI yang terdiri dari buku I tentang Hukum Perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, buku III tentang Hukum Perwakafan sebagai pedoman Hakim Agama memutus suatu perkara.

  • UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

       –    UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

       –    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no. 02 Tahun 2008 tentang

       –    Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

  1. Hukum Formil Peradilan Agama

Dalam proses memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya , Pengadilan Agama terikat dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan dalam hukum formil; yaitu hukum proses/hukum acara yang mengatur bagaimana cara-cara memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangannya tersebut.

Pasal 54 Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali hal-hal yang telah diatur secara khusus dalam UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Adapun sumber hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum diberlakukan juga untuk lingkungan peradilan agama secara garis besar tercantum dalam :

  1. Inlandsh Reglement (IR)

Ketentuan Hukum Acara ini diperuntukkan untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing yang berada di Jawa dan Madura. Setelah beberapa kali perubahan dan penambahan Hukum acara ini dirubah namanya menjadi Het Herzience Indonesie Reglement (HIR) atau disebut juga Reglemen Indonesia yang diperBaharui (RIB) yang diberlakukan dengan Stb. 1848 Nomor 16 dan Stb. 1941 nomor 44.

  1. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg)

Ketentuan Hukum Acara ini diperuntukkan untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing yang berada di luar Jawa dan Madura yang berperkara di muka Landraad.

Kantor Pengacara Online merupakan kantor hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang didukung Oleh Para Advokat/Pengacara-Konsultan Hukum serta Mediator Yang telah berpengalaman sejak 2014 dan memiliki keahlian di bidang hukumnya masing-masing dengan berpedoman pada Profesional dan Kode etik dalam memberikan jasa hukum.

Dalam Layanan Jasa Hukum Yang diberikan adalah salah satunya Berkaitan dengan Jasa Hukum Perkawinan Seperti : Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Izin Poligami. Perkara Perceraian Seperti : Dispensasi Nikah, Asal Usul-Anak, Pengangkatan Anak, Perceraian Muslim, Perceraian Non Muslim, Perceraian TKI, Perceraian PNS, Perceraian, BUMN, Perceraian Beda Negara & Perkara Harta Bersama Seperti : Perwalian, Pembagian Harta Bersama, Sengketa Waris, Pembagian Waris, Sengketa Gono-Gini. serta Perkara Sengketa Ekonomi Syariah.

JASA PENGACARA KAMI DI BEBERAPA WILAYAH SEPERTI  :

Untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliputi :

Jogja/Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates, Kulonprogo, Gunungkidul dan Wonosari, Sedangkan.

Untuk Wilayah Jawa Tengah Meliputi :

Kebumen, Purworejo, Purwokerto, Banjarnegara, Cilacap, Brebes, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, Magelang, Temanggung, Mungkid, Muntilan, Batang, Ungaran, Semarang, Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Solo, Surakarta, Sragen, Sukoharjo, Tegal Demak, Grobogan, Purwodadi, Jepara, Kudus, Pati, Pekalongan, Kajen, Pemalang, Rembang, Slawi, Wonogiri, dan lain sebagainya.

Sedangkan Untuk Kota Lain Di Indonesia Meliputi :

Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang,Ponorogo, Sidoarjo, Denpasar, Bali, Lombok, Palembang, Padang, Pekanbaru, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makasar,dan lain sebagainya.

JASA PENGACARA DI WATES/KULON PROGO MELIPUTI :

KANTOR PENGACARA /HUKUM DI JOGJA

KANTOR PENGACARA SLEMAN

KANTOR PENGACARA BANTUL

KANTOR PENGACARA PURWOREJO

Anda Memiliki Masalah atau Ingin Berdiskusi tentang persoalan Hukum Silahkan bisa Hubungi Kami melalui Telephon/Whatsapps Di Telepon: +62 831-5978-0747 atau Email : admin@pengacara-online.com

“Solusi Online Problem Hukum Anda Anda Sepakat Kami Datang Kerumah Anda

Related posts

Leave a Comment