PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA Artikel Pengadilan Agama 

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan; Tahap Persidangan Upaya perdamaian (mediasi) Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon Jawaban Tergugat/Termohon Replik Pemohon/Penggugat Duplik Termohon/Tergugat Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Pembacaan Putusan / Penetapan Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, atau kasasi) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan…

Read More
PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YGYAKARTA Artikel Pengadilan Agama 

PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA

PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan minimal 5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-Undang…

Read More
CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA Artikel Pengadilan Agama 

CARA PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

CARA PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA Ijin beristeri lebih dari seorang (permohonan poligami); Cara pengajuannya: Secara contensious (ada dua pihak Pemohon dan Termohon) Suami sebagai Pemohon, istri pertama sebagai Termohon; Calon istri diminta keterangannya di persidangan Diajukan di tempat Termohon Produk : Putusan ijin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun;       Cara pengajuannya: Secara voluntair (hanya ada satu pihak, Pemohon) Orang tua/wali diminta keterangannya di persidangan Diajukan di tempat Pemohon Produk : Penetapan dispensasi kawin; Cara pengajuannya: Secara voluntair (hanya ada satu pihak, Pemohon)…

Read More