JASA PENGACARA JOGJA_BANTUL_SLEMAN_WATES_WONOSARI Artikel Pengacara Yogyakarta 

Jasa Pengacara Sleman

JASA PENGACARA SLEMAN Jasa Pengacara Sleman adalah kami Pengacara Online yang memberikan layanan jasa pengacara & jasa advokat dengan profesional dan biaya terjangkau. Jasa Pengacara Sleman  Sangat berpengalaman melayani berbagai kasus seperti kasus hukum pidana, kasus hukum perdata, kredit macet, jasa penagihan hutang-piutang, perceraian di Sleman, Yogyakarta maupun seluruh kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jasa Pengacara Sleman, siap meberikan jasa bantuan hukum untuk semua daerah Provinsi Yogyakarta. Sebagai Kantor Hukum & Pengacara yang sering menangani berbagai pelanggaran hukum. JASA PENGACARA SLEMAN MENANGANI BERBAGAI MACAM KASUS kami Jasa Pengacara Sleman…

Read More
PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA Artikel Pengadilan Agama 

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA

PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan; Tahap Persidangan Upaya perdamaian (mediasi) Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon Jawaban Tergugat/Termohon Replik Pemohon/Penggugat Duplik Termohon/Tergugat Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) Pembacaan Putusan / Penetapan Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, atau kasasi) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan…

Read More
PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YGYAKARTA Artikel Pengadilan Agama 

PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA

PROSES PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan minimal 5 (lima) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-Undang…

Read More