Pada dasarnya untuk biaya perceraian kami lebih mengutamakan budget klien tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan penangan perkara yang sedang kami tangani dengan menganut pada Pasal 21 ayat (2) Undang – undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Jo Pasal 4 Kode Etik Advokat Indonesia ( KEAI ).
Pada umumnya biaya untuk jasa seorang pengacara/advokat tidak ada standar yang baku, semuanya tergantung kesepakatan kepada Pengacara/advokat dengan Klien.
Beberapa Hal yang menjadi Dasar Penentuan Biaya Pengacara :
- KOMPLEKSITAS PERMASALAHAN
Pengacara, advokat atau konsultan hukum akan mendapatkan jasa atau tarif harga sesuai dengan tingkat permasalahan dan kerumitan serta kebutuhan klien terhadap penanganan sebuah kasus. Jika kami rasa permasalahan semakin sulit dan rumit tentunya akan membutuhkan penanganan yang lebih, hal ini akan menjadi pengaruh terhadap besar kecilnya harga jasa seorang Pengacara, Advokat atau Konsultan Hukum.
- DURASI PEKERJAAN
Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk dapat menyelesaikan suatu masalah secara tuntas membuat banyak kantor-kantor hukum besar yang mengenakan biaya penanganan perkara berdasarkan waktu kerja, ini dapat dihitung dari berapa jam yang diperlukan untuk menangani suatu perkara. Berapa lama kasus tersebut bisa diselesaikan oleh team kami dan semakin cepat kemungkinan biaya jasa akan lebih mahal.
- PENGALAMAN & JAM TERBANG PENGACARA
Jika seorang pengacara sudah berpengalaman lebih lama dan lebih banyak menangani kasus, hal tersebut membuat harga menjadi lebih mahal.
- KEMAMPUAN FINANSIAL KLIEN
Jasa pengacara tidak selalu mahal, pengacara juga sangat memperhatikan finansial klient. Bahkan ada lembaga yang memberikan secara gratis bantuan hukum bagi orang yang kurang mampu.
Namun pada umumnya, biaya jasa pengacara tergantung kesepakatan kedua belah pihak dengan klien. Oleh karena itu silakan anda dapat berkonsultasi kepada kami terlebih dahulu mengenai biaya jasa kami.